Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan

Persyaratan Permohonan Baru/Perpanjangan

  • Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan oleh tim teknis/petugas DPMPTSP
  • Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya sampai dengan terakhir kalinya yang telah di legalisir pejabat berwenang, bagi pemohon Badan Usaha.
  • Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku
  • Foto Copy NPWP Pemohon
  • Gambar Konstruksi
  • Gambar Map
  • Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas Materai Rp. 10.000,-
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Rekomendasi dari instansi terkait
  • Rekomendasi dari instansi Terkait (yang dianggap perlu)
  • Surat Izin Lama (apabila memperpanjang)
  • Surat Kuasa (Jika Menguasakan)