Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat

Persyaratan Permohonan Baru/Perpanjangan

  • Bukti pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang
  • Foto Copy IMB
  • Foto Copy Izin Gangguan/HO yang masih berlaku
  • Foto Copy KTP Pimpinan/Komisaris Perusahaan
  • Foto Copy Surat Izin Lokasi
  • Foto Copy Surat Izin Prinsip
  • Hasil analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari Dinas
  • Surat Permohonan dibuat sendiri oleh pemohon sesuai format yang telah ditentukan
  • Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku